Headline News

2 Februari 2022

TLHP Capai 98,64 Persen, BPK RI: Pemkot Bandung Mantap Sekali

BANDUNG - Sejak 2018-2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 

Tak hanya itu, Pemkot Bandung juga mendapatkan apresiasi dari BPK RI sebagai pemerintah daerah yang progres penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan (TLHP) mencapai 98,64 persen. 

"Mantap sekali ini kawan-kawan dari Pemkot Bandung. Kemarin kami merata-ratakan TLHP untuk seluruh kabupaten dan kota di Jabar rata-rata baru 76 persen. Sedangkan Pemkot Bandung sudah lebih dari 98 persen," ungkap Penanggung Jawab Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat (Jabar), Nugroho Heru Wibowo.

Heru mengungkapkan itu di sela-sela pertemuan awal pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Bandung untuk tahun anggaran 2021 di Balai Kota Bandung, Rabu, 2 Februari 2022. 

"Tingkat penyelesaiannya termasuk yang terbaik di tingkat wilayah Jawa Barat. Tolong dipertahankan, kalau bisa kejar sampai 100 persen," imbuh Heru. 

Kini, Pemkot Bandun tengah bersiap diaudit oleh BPK untuk laporan keuangan tahun 2021.

Menurut Heru, untuk mendapatkan WTP, perlu adanya kerja sama tim antar instansi di pemerintah daerah (pemda) dan pemkot. 

"Dalam tiga tahun terakhir ini kepemimpinan almarhum Mang Oded dan Kang Yana sudah berusaha keras untuk meraih WTP. Saya yakin almarhum kalau melihat kinerja tim seperti ini, pasti akan tersenyum bangga. Semoga laporan keuangan tahun 2021 pun Kota Bandung bisa kembali meraih WTP," ungkap Heru. 

Rencananya, imbuh Heru, BPK akan kembali melakukan pemeriksaan selama 31 hari ke depan, terhitung sejak 2 Februari - 22 Maret 2022. 

"Pemeriksaan LKPD kita bagi menjadi dua tahap, yakni pemeriksaan interim atau pendahuluan. Setelah itu, di awal April 2022 kita akan melakukan pemeriksaan terinci," paparnya. 

Selain itu, BPK juga akan melakukan pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Parpol sesuai dasar peraturan BPK No. 2 tahun 2015. Pemeriksaan ini membutuhkan kerja sama pengelola Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) yang ada di pemda untuk berkoordinasi memverifikasi kesesuaian dan kelengkapan LPJ tersebut. 

"Jika belum lengkap dan belum sesuai format, Tim Pemeriksa akan meminta parpol melalui Kesbang untuk melengkapi atau memperbaiki LPJ tersebut," pungkasnya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, semua instansi terkait perlu mempersiapkan laporan keuangan dengan sebaik-baiknya untuk LKPD 2021 mendatang. 

"Sisi lain dari laporan tersebut menunjukkan adanya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang terkait dengan pelaporan keuangan dan menunjukkan efektivitas sistem internal yang diterapkan di Kota Bandung," ujarnya. 

Yana berharap, BPK bisa berdiskusi dan membimbing Pemkot Bandung untuk bisa memberikan laporan yang lebih baik lagi kedepannya. 

"Meski sudah tiga tahun berturut-turut kami mendapatkan WTP, namun kami tetap membutuhkan masukan dan bimbingan dari BPK agar di masa mendatang kami bisa memberikan laporan LKPD ini dengan lebih baik lagi," ungkap Yana

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT