BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan rumah sakit di Kota Bandung dilarang menolak pasien, khususnya selama masa transisi penataan kepesertaan jaminan kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia memastikan akan menindak tegas pimpinan rumah sakit jika ditemukan kasus penolakan.
"Kalau sampai ada pasien ditolak, pimpinan rumah sakitnya saya tindak tegas. Tidak boleh itu," kata Farhan, Selasa (10/2/2026).
Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung tengah melakukan transisi data kepesertaan PBI. Sebanyak 71.200 peserta dicabut statusnya karena telah naik dari desil 5 ke desil 6–10. Di sisi lain, sekitar 72.000 warga baru dari desil 1 dan 2 didaftarkan sebagai peserta PBI.
Proses administrasi tersebut membutuhkan waktu sehingga memunculkan masa transisi. Meski demikian, Farhan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, terutama untuk kasus gawat darurat dan mengancam jiwa melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
"Kasus yang mengancam jiwa langsung dilayani dengan UHC. Begitu teridentifikasi berasal dari desil 1 dan 2, langsung masuk UHC," ujarnya.
Farhan mengakui terdapat keluhan selama masa transisi, termasuk dari pasien cuci darah yang membutuhkan layanan rutin. Menurutnya, kendala terjadi karena proses pengalihan kepesertaan yang belum sepenuhnya rampung.
Namun, ia menegaskan UHC Kota Bandung menjadi jaring pengaman agar tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan.
"Proses transisi ini memang tidak mudah, tapi jaring pengamannya jelas, yaitu UHC," ucapnya.
Farhan memastikan akan mengawasi langsung pelaksanaan di lapangan dan meminta rumah sakit tetap melayani pasien meski status kepesertaan masih dalam proses penyesuaian.
"
proses transisinya belum selesai, tetap layani pakai UHC. Itu saya awasi langsung," tegasnya.