BANDUNG, - Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Bandung terus melanjutkan penelusuran tokoh dan sejarah. Rencananya tahun ini, mengarsipkan rekam jejak sejarah lima mantan Wali Kota Bandung.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Disarpus Kota Bandung, Dina Nesfiana mengatakan, saat ini program penelusuran arsip sejarah telah dilakukan terhadap tiga tokoh.
Ketiganya yaitu tokoh pergerakan perempuan sunda, Emma Puradireja, mantan istri Presiden RI pertama, Ir. Soekarno yakni Inggit Garnasih, dan Ukar Bratakusumah.
Ukar Bratakusumah adalah tokoh pergerakan dan intelektual yang pernah menjabat Wali Kota Bandung. Di era yang sama, Ia juga menjadi Gubernur Jawa Barat di penghujung dekade 1940-an.
"Penelusuran arsip sejarah tiga tokoh itu sudah kita laksanakan. Untuk tahun ini penelusuran akan dilaksanakan untuk lima mantan wali kota," ucap Dina di Balai Kota Bandung, Kamis, 10 Juni 2021.
Dina mengungkapkan, Salah satu dari lima mantan wali kota yang akan ditelusuri arsip sejarahnya tersebut yakni Ateng Wahyudi. Ia Wali Kota Bandung yang menjabat selama dua periode, mulai 1983-1993.
Lalu penerusnya, yaitu Wahyu Hamijaya yang menjabat pada 1993-1995. Kemudian penelusuran arsip sejarah juga dilakukan kepada AA Tarmana, Wali Kota Bandung periode 1998-2003.
Berikutnya yakni Dada Rosada yang memimpin Kota Bandung pada 2003-2013. Terakhir adalah Mochamad Ridwan Kamil yang menjabat wali kota mulai 2013-2018.
"Penelusuran semuanya mulai dari lahir, rekam jejak, hal yang dihasilkan, dan keluarganya. Semua satu paket," jelasnya.
Dina memaparkan, hasil penelusuran arsip sejarah ini nantinya dibuat semacam risalah. Isinya tentang segala informasi mengenai biografi tokoh tersebut.
Menurut Dina, hasil penelusuran arsip sejarah ini tidak hanya disimpan untuk menjadi bagian kelengkapan data sejarah di Kota Bandung saja. Namun juga bisa diakses bagi masyarakat yang memerlukannya menjadi bahan rujukan atau menambah wawasan.
"Karena arsip ada yang terbuka dan tertutup. Kalau arsip sejarah itu namanya arsip statis yang bersifat terbuka. Itu boleh dipublikasi, seperti tokoh masyarakat, gedung heritage bersejarah," katanya.
"Tetapi untuk yang tidak boleh itu arsip vital seperti arsip rekam medis. Itu ada ketentuannya," katanya.