Headline News

20 April 2021

Bupati Bekasi Perbolehkan Warga Gelar Hajatan dan Resepsi

BEKASI - Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, S.H mengizinkan kegiatan hajatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro jilid III.

"Hajatan sudah diperbolehkan, tetapi tentunya dengan pembatasan," jelas Bupati Bekasi saat menerima kunjungan Ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon di kediamannya, usai pelaksanaan tarawih, Senin (19/04/2021).

Tak hanya kegiatan hajatan, Bupati Bekasi juga mempersilahkan masyarakat untuk kembali beraktivitas, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Silakan beraktivitas, tetapi sekali lagi ikuti protokol kesehatan," ungkapnya.

Diakui Bupati Bekasi, kelonggaran ini diberikan menimbang banyaknya masyarakat dan pekerja seni yang tidak bekerja selama pandemi Covid-19. Hal ini karena kegiatan hiburan di masyarakat dilarang.

"Meski diperbolehkan, namun warga yang menggelar hajatan tetap harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan serta Polsek setempat.

Dalam gelaran hajatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan dan harus ada penanggungjawabnya," kata Bupati seraya menegaskan hal tersebut juga disampaikannya kepada Kapolres Metro Bekasi. (*)

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT