Headline News

26 Maret 2021

MUI Kota Bandung: Vaksin di Bulan Ramadan Tak Membatalkan Puasa

BANDUNG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. 

Karena pemberian vaksin tidak disuntikan melalui lubang yang dapat membatalakan puasa seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan. 

"Tidak membatalkan puasa," tegasnya saat ditemui di Masjid Ukhuwah, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Jumat 26 Maret 2021.

Oleh sebab itu, ia meminta seluruh umat muslim untuk tidak ragu untuk divaksin. Terlebih, Kementerian Agama telah menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak mengganggu ibadah puasa.

Di samping itu, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang kehalalan vaksin produksi Sinovac dan PT Biofarma, artinya vaksin boleh digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat muslim.

Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi khawatir. Ia pun mengajak seluruh umat muslim untuk mendukung dan mengikuti program pemerintah. 

"Kami mengimbau umat untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan," tuturnya.

"Kita harus mensukseskan program pemerintah vaksinasi untuk kemaslahatan umat," serunya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr. Rosye Arosdiani menyatakan, vaksin Covid-19 bukan berasal dari zat nutrisi/makanan, melainkan dari virus yang dilumpuhkan.

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT