BANDUNG - Wali Kota Bandung, Oded M Danial memastikan akan menampung aspirasi terkait Undang-undang Cipta Kerja. Pasalnya, ia memiliki kepentingan agar Kota Bandung tetap kondusif.
Hal itu Oded ungkapkan saat menerima LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Senin 12 Oktober 2020.
"Kemarin rekan-rekan buruh menyampaikan aspirasinya. Kami tampung serta kirimkan kepada Presiden. Hari ini GMBI hadir untuk menyampaikan aspirasi dari bukti keprihatinan akan kondisi Bandung yang sempat ricuh. Tentunya ini adalah Hak dari masyarakat terlebih sebuah komunitas atau organisasi yang memang bertugas untuk melakukan kontrol terhadap kinerja Pemerintah," kata Oded.
"Tentunya aspirasi ini dapat menjadi bahan evaluasi dan pemikiran dari kami," lanjutnya.
Oded mengatakan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja telah menimbulkan beberapa pandangan, baik pro maupun kontra. Oleh karena itu Pemerintah Daerah memiliki tugas dan fungsi untuk terus menciptakan rasa aman dan rasa nyaman serta keadilan bagi masyarakat.
Untuk itu juga, Oded mengaku akan menampung aspirasi GMBI dan akan menyalurkannya ke Presiden RI, Joko Widodo dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"Mang Oded bersama Pemkot Bandung akan terus terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Selama disampaikan dengan cara yang baik dan tertib," tutur Oded.
"Terpenting adalah tetap mengusung visi Kota Bandung dalam membangun Bandung yang unggul sejahtera dan agamis serta menghadirkan hal hal yang konstruktif positif dan meninggalkan hal hal yang destruktif serta negatif," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, LSM GMBI juga menyatakan menolak UU Cipta Kerja. *Red
Hal itu Oded ungkapkan saat menerima LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Senin 12 Oktober 2020.
"Kemarin rekan-rekan buruh menyampaikan aspirasinya. Kami tampung serta kirimkan kepada Presiden. Hari ini GMBI hadir untuk menyampaikan aspirasi dari bukti keprihatinan akan kondisi Bandung yang sempat ricuh. Tentunya ini adalah Hak dari masyarakat terlebih sebuah komunitas atau organisasi yang memang bertugas untuk melakukan kontrol terhadap kinerja Pemerintah," kata Oded.
"Tentunya aspirasi ini dapat menjadi bahan evaluasi dan pemikiran dari kami," lanjutnya.
Oded mengatakan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja telah menimbulkan beberapa pandangan, baik pro maupun kontra. Oleh karena itu Pemerintah Daerah memiliki tugas dan fungsi untuk terus menciptakan rasa aman dan rasa nyaman serta keadilan bagi masyarakat.
Untuk itu juga, Oded mengaku akan menampung aspirasi GMBI dan akan menyalurkannya ke Presiden RI, Joko Widodo dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"Mang Oded bersama Pemkot Bandung akan terus terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Selama disampaikan dengan cara yang baik dan tertib," tutur Oded.
"Terpenting adalah tetap mengusung visi Kota Bandung dalam membangun Bandung yang unggul sejahtera dan agamis serta menghadirkan hal hal yang konstruktif positif dan meninggalkan hal hal yang destruktif serta negatif," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, LSM GMBI juga menyatakan menolak UU Cipta Kerja. *Red