Headline News

27 Juli 2020

Optimalisasi Percepatan Pemulihan Ekonomi, Bank Bjb Siap Gunakan Dana Pemerintah

JAKARTA, SIBER – Bank bjb secara resmi ditunjuk oleh pemerintah pusat menjadi penerima simpanan dana pemerintah. Penyimpanan dana di perusahaan merupakan bentuk dukungan dari pemerintah agar bank bjb dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya mandat untuk melaksanakan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Secara simbolis dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara bank bjb dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadyanto serta turut hadir menyaksikan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Senin (27/7/2020).


Langkah penempatan uang ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 (PMK 70/2020) tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan bagian dari kebijakan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan bank bjb akan menggunakan dana sebesar Rp2,5 T tersebut sesuai peruntukan yang diharapkan, yakni guna menstimulasi perekonomian lewat penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha, khususnya yang berskala mikro, kecil dan menengah yang menjadi jantung perekonomian negara.

"bank bjb akan bergerak cepat untuk melaksanakan amanat dari negara ini. Pada prinsipnya, kami mendukung penuh agenda pemulihan ekonomi nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat, khususnya golongan rentan terdampak krisis. Kami akan menjalankan fungsi intermediasi perbankan sebaik-baiknya sambil tetap memegang teguh prinsip prudential banking," kata Yuddy.


Sejauh ini, Yuddy mengatakan bank bjb sudah menyusun sejumlah rencana partisipasi dalam PEN, termasuk untuk memanfaatkan secara optimal penempatan dana pemerintah. bank bjb juga telah secara kontinyu menunjukkan dukungannya kepada pemerintah melalui pelaksanaan-pelaksanaan instruksi pemulihan ekonomi, termasuk dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit, fokus pembiayaan kepada UMKM, serta memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM lewat program-program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PESAT) maupun sejumlah turunannya.


Simpanan dana pemerintah ini menggunakan mekanisme penempatan dana di deposito dengan suku bunga sama seperti yang diperoleh pemerintah saat ditempatkan di Bank Indonesia (BI) yaitu sebesar 80% dari 7-Days Repo Rate. Sesuai dengan ketentuan, dana pemerintah ini tak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan transaksi valuta asing (valas). *

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT