Jakarta, SIBER - Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI
Pusat, Rajab Ritonga mengatakan, PWI Pusat tidak pernah
menyelenggarakan UKW di Jakarta pada 19-20 Oktober 2018 dan karenanya
tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Serfitikat Kompetensi
Wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil kegiatan UKW tersebut.
Pernyataan
Direktur UKW itu disampaikan sehubungan dengan beredarnya Sertifikat
Kompetensi UKW PWI yang seolah-olah diterbitkan oleh lembaga uji PWI
Pusat pada 19 November 2019, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Atal
S. Depari dan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
“Sertifikat
itu dipastikan palsu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silahkan
periksa di web Dewan Pers” kata Rajab Ritonga. Tanggal penerbitan
sertifikat juga dinilai janggal, setahun lebih setelah penyelenggaraan
UKW.
Menurut Rajab dalam keterangan pers yang diterima, sejumlah
kejanggalan lainnya ditemui pada sertifikat itu sehingga dengan mudah
pihaknya memastikan kepalsuan sertifikat itu. “Ketua Dewan Pers, sejak
21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhamad Nuh, bukan lagi Pak Adi
Prasetyo,” kata Rajab.
Selain itu, tambahnya, logo PWI pada
sertifikat itu juga palsu. “Tidak sama dengan logo PWI yang
sesungguhnya,” kata Rajab sambil menambahkan, perbuatan memalsukan
sertifikat itu merupakan tindak pidana.
Pada kesempatan itu Rajab
juga mengatakan, Lembaga UKW PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan
UKW secara virtual, karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan
secara online. Pernyataan itu dia sampaikan sehubungan dengan adanya
informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW online.