Bandung, SIBER – Ditengah merebaknya penyebaran covid-19, beberapa tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 terpaksa di tunda,.
Padahal diagendakan pada tahun 2020 ini, ada sebanyak 8 Daerah di Provinsi jawa barat yang akan melaksanakan Pilkada Serentak.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay, permohonan penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 di 8 daerah sudah disampaikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat ke Komisi I DPRD Jabar beberapa waktu lalu.
“Permohonan KPUD Jabar untuk menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 cukup beralasan karena sampai kini, penyebaran pandemi Covid -19 masih terus terjadi dan belum juga nampak kapan akan berakhir. Untuk itu, Kami dari Komisi I DPRD Jabar selaku yang membidangi pemerintahan termasuk juga soal Pilkada, tentunya sepakat dilakukan penundaan tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada termasuk juga jadwal pencoblosan,” terang Mirza Agam Gumay kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
Adapun kedelapan daerah di provinsi Jabar yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020, yaitu meliputi Kabupaten Karawang, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kota Depok, dan Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komsi I ke delapan daerah yang akan menggelar pesta demokrasi tahun 2020, semua sudah meminta persetujuan DPRD masing-masing untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak.
“Permohonan penundaan dari 8 KPUD Kab/Kota tersebut sudah disetujui juga oleh DPRD Kab/Kota yang bersangkutan dan sudah juga dilaporkan ke KPUD Jabar. Atas dasar surat permohonan dari KUPD Kab/Kota tersebutlah, maka KPUD Jabar meminta persetujuan ke DPRD jabar melalui Komisi I untuk penundaan pelaksanaan pilkada,” pungkasnya.
Dg/Red