Headline News

20 Maret 2020

Tekan Penyebaran Covid-19, Bank Bjb Berlakukan Work From Home


BANDUNG, SIBER – bank bjb memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) bagi para pegawai guna merespons situasi terkini dinamika penyebaran Virus Corona (COVID-19). Kebijakan ini terkait dengan program tanggap darurat COVID-19 yang telah diberlakukan perusahaan.

Pemberlakukan WFH ini dilakukan secara situasional sesuai dengan kondisi objektif dan kebutuhan perusahaan. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh jaringan kantor di bawah mekanisme dan pemantauan oleh pimpinan unit kerja masing-masing.

Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan kebijakan ini diambil setelah melalui berbagai tahapan pertimbangan. Dengan mengedepankan pertimbangan keamanan dan keselamatan jiwa pegawai serta nasabah, bank bjb memilih untuk memberlakukan ketentuan WFH.


"Langkah ini merupakan upaya lanjutan mitigasi risiko operasional di tengah ancaman pandemi COVID-19. Kami meyakini keputusan ini merupakan langkah yang tepat merespons dinamika perkembangan situasi terkini penyebaran wabah Corona (COVID-19) sesuai dengan pertimbangan yang terukur di atas landasan prioritas keselamatan," kata Yuddy.

Sebelumnya, bank bjb juga telah menerapkan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan oleh Pemerintah di mana perseroan memberlakukan sejumlah poin aturan pelayanan untuk menjaga keselamatan pegawai dan nasabah dari ancaman penularan dengan cara melakukan pengecekan suhu, menyediakan hand sanitizer, disinfektan rutin di setiap ruangan kerja, mengampanyekan perilaku hidup bersih dan sehat, hingga imbauan untuk tidak melakukan perjalanan yang tidak diperlukan.

Perseroan juga telah menyusun matriks risiko penyebaran COVID-19 di seluruh haringan kantor bank bjb dengan berbagai lapisan status, di antaranya hijau yakni status operasional normal diberlakukan saat belum terdapat kasus virus di sekitar wilayah kantor, status kuning yakni status operasional normal dengan pencegahan tatkala terdapat informasi kasus COVID-19 di sekitar jaringan kantor, status jingga yakni status operasional normal dengan kewaspadaan jika pegawai atau keluarga diduga terjangkit Corona, dan status merah penanganan darurat/evakuasi ketika pegawai atau keluarga positif COVID-19.

"Diharapkan langkah lanjutan yang diambil perseroan ini akan semakin mempertebal rasa aman dan nyaman serta menciptakan kondusivitas yang menunjang produktivitas kinerja seluruh pegawai. Sehingga, target performa perseroan di Triwulan I Tahun 2020 bisa dicapai," tutur Yuddy. *

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT