Bandung, SIBER - Menteri Pendidikan dan Kebudaayan (Mendikbud), Nadiem Makariem mengeluarkan surat edaran untuk menyetujui virus corona (Covid-19) pada satuan pendidikan. Melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten / kota, kepala lembaga layanan pendidikan, pimpinan perguruan tinggi, dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Mendikbud dan Unit Pendidikan di Indonesia untuk menginstal beberapa langkah perkembangan dan penyebaran Covid-19 di unit lingkungan pendidikan. Berikut isi imbauan Menkdikbud:
1. Mengoptimalkan peran usaha kesehatan sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan berkoordinasi dengan fasilitas layanan kesehatan daerah dalam penyelenggaraan Covid-19.
2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan atau lembaga pendidikan tinggi untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki rencana atau persiapan menghadapi Covid-19.
3. Memastikan bahwa Anda menggunakan sabun cuci tangan (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.
4. Memastikan warga satuan pendidikan menggunakan fasilitas CTPS (minimal 20 detik) dan alat pembersih tangan sekali pakai dan berperilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.
5. Memastikan satuan pendidikan dalam ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin. Khususnya gagang pintu, sakelar lampu, komputer, papan tik, dan fasilitas lain yang sering dipegang oleh tangan. Gunakan petugas yang sesuai dengan persyaratan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.
7. Izin izin untuk warga pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke pendidikan.
8. Tidak memberlakukan hukuman atas persetujuan yang tidak masuk karena sakit juga tidak memberlakukan kebijakan insentif berdasarkan partisipasi (jika ada).
9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan atau lembaga layanan pendidikan tinggi jika ada ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan.
10. Mengalihkan tugas pendidikan dan tenaga kependidikan yang absen untuk pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu.
11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau lembaga pendidikan tinggi jika tingkat ketidakhadiran menganggap sangat penting proses belajar mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar perlu diliburkan sementara.
12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mendukung Covid-19. Kementerian Kesehatan yang akan membahas tentang pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 untuk Kementerian Kesehatan setempat untuk melakukan pengujian. Perlu dipertimbangkan sebagai yang terkait dengan penyakit bukan merupakan Covid-19.
13. Memastikan makanan yang disediakan di unit pendidikan merupakan makanan yang sudah disiapkan hingga matang.
14. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup.
15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik secara langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).
16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (kamp, studi wisata).
17.Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.
18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara yang terjangkit yang meluncurkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang melakukan pengantaran, penjemputan, dan pergi di daerah satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah udara. *