Headline News

9 Maret 2020

Berikut Isi Protokol Penanganan Penyebaran Virus Corona di Area Pendidikan

Bandung, SIBER - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan protokol utama dalam penanganan kasus penyebaran virus corona (Covid-19). Protokol yang diterbikan adalah Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Publik dan Transportasi serta Protokol Area Pendidikan.
Pada protokol area pendidikan, ada 15 poin yang harus diperhatikan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di daerah serta satuan pendidikan. Berikut rinciannya:
1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.
2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai jumlah yang dibutuhkan.
3. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun pencuci tangan berbasis alkohol serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) lainnya, seperti makan jajanan sehat dan membuang sampah pada tempatnya.
4. Membersihkan secara rutin ruangan di lingkungan sekolah dengan desinfektan, khususnya gagang pintu, sakelar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Kemudian, memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah. Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, disarankan segara ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
5. Memberikan imbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala yang disebutkan untuk mengisolasi diri di rumah dengan tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain.
6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi siswa yang tidak masuk karena sakit serta tidak memberlakukan kebijakan intensif berbasis kehadiran (jika ada).
7. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
8. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu.
9. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga sekolah yang mengeluh sakit. Selanjutnya, langsung diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
10. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.
11. Mengimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan dan minuman. Termasuk peralatan makan, minum, dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko penularan penyakit.
12. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).
13. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).
14. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.
15. Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal covid-19 (informasi daftar negara dengan transmisi lokal Covid-19 dapat diakses di http://www.covid19.kemkes.go.id) dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan, seperti batuk/ pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.*

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT