Bandung, - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memuji pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Hal itu setelah Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB, Prof Dr Diah Natalisa MBA meninjau pelayanan Publik DPMPTSP Kota Bandung jalan Cianjur, Kamis (31/5/2018).
"Pelayanan DPMPTSP Kota Bandung sudah sangat baik," ungkap Diah di sela-sela kunjungan.
Diah mengungkapkan, kunjungan ini dalam rangka mengembangkan pedoman Pelayan Publik yang berbasis Elektronik serta menindaklanjuti rancangan Permenpan No 5 Tentang Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE). Permenpan No 5 sedang dikembangkan untuk mengklasifikasikan tingkat kematangan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Penjabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin mengatakan, pelayanan publik merupakan tugas wajib pemerintah kepada masyarakat. Oleh karenanya, tu gas itu harus terus berkembang.
"kalau kita tidak bergerak lebih maju, kita akan tertinggal oleh kota lain.. Prinsipnya kita harus memberikan kenyamanan dalam proses pelayanan perizinan," kata Solihin usai mendampingi kunjungan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah memberikan kemudahan pelayanan melalui layanan online. Salah satunya melalui dpmptsp.bandung.go.id. Warga dapat mengajukan beragam perizinan dengan memanfaatkan inovasi layanan DPMPTSP. Di antaranya, aplikasi GAMPIL (Gadget Mobile Aplication for License), HAYU, Kredit Melati, Kredit Mesra, dan Lainnya.
Selain dipermudah dengan perizinan online melalui website resmi dan layanan, DPMPTSP kota Bandung memungkinkan petugas menjemput berkas permohonan dan mengantarkan output izin/non-izin ke rumah atau kantor pemohon melalui pos. Red
"Pelayanan DPMPTSP Kota Bandung sudah sangat baik," ungkap Diah di sela-sela kunjungan.
Diah mengungkapkan, kunjungan ini dalam rangka mengembangkan pedoman Pelayan Publik yang berbasis Elektronik serta menindaklanjuti rancangan Permenpan No 5 Tentang Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE). Permenpan No 5 sedang dikembangkan untuk mengklasifikasikan tingkat kematangan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Penjabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin mengatakan, pelayanan publik merupakan tugas wajib pemerintah kepada masyarakat. Oleh karenanya, tu gas itu harus terus berkembang.
"kalau kita tidak bergerak lebih maju, kita akan tertinggal oleh kota lain.. Prinsipnya kita harus memberikan kenyamanan dalam proses pelayanan perizinan," kata Solihin usai mendampingi kunjungan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah memberikan kemudahan pelayanan melalui layanan online. Salah satunya melalui dpmptsp.bandung.go.id. Warga dapat mengajukan beragam perizinan dengan memanfaatkan inovasi layanan DPMPTSP. Di antaranya, aplikasi GAMPIL (Gadget Mobile Aplication for License), HAYU, Kredit Melati, Kredit Mesra, dan Lainnya.
Selain dipermudah dengan perizinan online melalui website resmi dan layanan, DPMPTSP kota Bandung memungkinkan petugas menjemput berkas permohonan dan mengantarkan output izin/non-izin ke rumah atau kantor pemohon melalui pos. Red