Bandung, SIBER - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Dadang Iriana menegaskan, setiap tindakan yang dilakukan anggotanya di lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan yang diambil dalam setiap situasi selalu terukur dan terarah.
Hal itu ditegaskan Dadang menanggapi beredarnya penggalan video tentang dinamika penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Vanda, Minggu (21/1/2018).
Dijelaskan Dadang, anggota Satpol PP sedang bertugas rutin menertibkan PKL yang berjualan di daerah yang dilarang. Sesuai dengan Perda No 11 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Lebih lanjut dikatakannya, daerah-daerah yang ditertibkan tersebut merupakan daerah yang termasuk dilarang berjualan atau disebut zona merah sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, zona merah merupakan kawasan dilarang terdapat PKL.
"Satpol PP menyisir di sejumlah ruas yang sudah saya perintahkan, termasuk di antaranya Taman Vanda dan Taman Dewi Sartika. Karena di hari Minggu, PKL kawasan ini sering tidak terkendali," ujar Dadang melalui sambungan telepon, Minggu (21/1/2018).
Saat penertiban, para pedagang berlarian menyelamatkan diri dan dagangannya. Namun sejumlah PKL ada yang berani melawan petugas. Dua orang PKL bahkan melempari petugas dan melontarkan kata-kata kasar.
Sebagai bentuk pembelaan diri, petugas Satpol PP lantas mengamankan kedua PKL tersebut. Keduanya dibawa ke pos untuk disidang.
"Sudah diproses di Satpol sesuai dengan prosedur. Barang dagangannya diambil kemudian disidang Tindak Pidana Ringan karena pelanggaran berjualan. Jadi bukan ditahan, tapi diminta KTP-nya kemudian dagangannya ditahan," tutur Dadang.
Usai kejadian tersebut, Dadang langsung berkoordinasi dengan Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/5 Bandung. Ia mengaku bahwa pengamanan tersebut didukung oleh Denpom.
"Saya sudah koordinasi dengan Dandenpom. Dandenpom mendukung langkah yang dilakukan Satpol PP," tegasnya.
Kendati demikian, Dadang telah mengimbau kepada anggotanya untuk selalu melaksanakan tugas dengan cara-cara yang baik dan humanis. Petugas tidak diperkenankan melakukan tindakan anarkis dalam proses pengamanan.
Sedangkan kepada para PKL, Dadang mengingatkan, agar berjualan di tempat yang aman dan sesuai aturan.
"Jangan memaksakan diri untuk berjualan di tempat yang terlarang," tuturnya.
Ia juga meminta kepada para pendatang, baik wisatawan maupun yang hendak bekerja di Kota Bandung agar menghormati aturan-aturan. Pasalnya, banyak juga pelanggaran aturan dilakukan oleh para pendatang.
"Saya sudah sebarkan pesan, kalau datang ke Bandung, jangan ngarurujit (membuat kotor). Hormatilah aturan yang ada di Bandung," ujarnya.
Hal itu ditegaskan Dadang menanggapi beredarnya penggalan video tentang dinamika penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Vanda, Minggu (21/1/2018).
Dijelaskan Dadang, anggota Satpol PP sedang bertugas rutin menertibkan PKL yang berjualan di daerah yang dilarang. Sesuai dengan Perda No 11 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Lebih lanjut dikatakannya, daerah-daerah yang ditertibkan tersebut merupakan daerah yang termasuk dilarang berjualan atau disebut zona merah sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, zona merah merupakan kawasan dilarang terdapat PKL.
"Satpol PP menyisir di sejumlah ruas yang sudah saya perintahkan, termasuk di antaranya Taman Vanda dan Taman Dewi Sartika. Karena di hari Minggu, PKL kawasan ini sering tidak terkendali," ujar Dadang melalui sambungan telepon, Minggu (21/1/2018).
Saat penertiban, para pedagang berlarian menyelamatkan diri dan dagangannya. Namun sejumlah PKL ada yang berani melawan petugas. Dua orang PKL bahkan melempari petugas dan melontarkan kata-kata kasar.
Sebagai bentuk pembelaan diri, petugas Satpol PP lantas mengamankan kedua PKL tersebut. Keduanya dibawa ke pos untuk disidang.
"Sudah diproses di Satpol sesuai dengan prosedur. Barang dagangannya diambil kemudian disidang Tindak Pidana Ringan karena pelanggaran berjualan. Jadi bukan ditahan, tapi diminta KTP-nya kemudian dagangannya ditahan," tutur Dadang.
Usai kejadian tersebut, Dadang langsung berkoordinasi dengan Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/5 Bandung. Ia mengaku bahwa pengamanan tersebut didukung oleh Denpom.
"Saya sudah koordinasi dengan Dandenpom. Dandenpom mendukung langkah yang dilakukan Satpol PP," tegasnya.
Kendati demikian, Dadang telah mengimbau kepada anggotanya untuk selalu melaksanakan tugas dengan cara-cara yang baik dan humanis. Petugas tidak diperkenankan melakukan tindakan anarkis dalam proses pengamanan.
Sedangkan kepada para PKL, Dadang mengingatkan, agar berjualan di tempat yang aman dan sesuai aturan.
"Jangan memaksakan diri untuk berjualan di tempat yang terlarang," tuturnya.
Ia juga meminta kepada para pendatang, baik wisatawan maupun yang hendak bekerja di Kota Bandung agar menghormati aturan-aturan. Pasalnya, banyak juga pelanggaran aturan dilakukan oleh para pendatang.
"Saya sudah sebarkan pesan, kalau datang ke Bandung, jangan ngarurujit (membuat kotor). Hormatilah aturan yang ada di Bandung," ujarnya.