Headline News

10 Januari 2025

BPK Serahkan LHP Kepatuhan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemkot Bandung




BANDUNG -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya untuk Tahun Anggaran 2024 (hingga 31 Oktober 2024). 

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Widhi Widayat menyerahkan dokumen LHP kepada Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, di Auditorium Lantai 5 Kantor BPK  Jawa Barat, Jalan Moch Toha No.164, Kota Bandung, Jumat, 10 Januari 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari LHP Semester II Tahun 2024 yang mencakup 13 pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang haris diperbaiki.

Widhi menuturkan, temuan ini memerlukan tindak lanjut segera untuk memperbaiki pengelolaan pajak daerah. 

"Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap unit-unit dalam populasi yang dipilih untuk diuji. Kesimpulan diambil dengan mempertimbangkan materialitas permasalahan berdasarkan metode pembobotan terhadap aspek dan sub-aspek pemeriksaan.

Penyerahan LHP ini mengacu pada Pasal 17 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Sesuai dengan regulasi tersebut, laporan disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. 

"Kami akan memastikan temuan yang ada ditangani dengan baik agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Dengan diserahkannya LHP ini, Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat meningkatkan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan pajak dan retribusi, sehingga mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT