BANTEN, SIBER - Dunia perbankan adalah suatu lingkup institusi yang dilandasai oleh adanya suatu kepercayaan masyarakat dari segenap lapisan. Bank dikenal sebagai institusi yang sarat dengan berbagai aturan hukum. Dalam setiap gerak dinamisnya, operasional perbankan selalu lekat dengan persoalan hukum yang menyertai.
Suatu bank dalam menjalankan aktivitas transaksi keseharian tidak lepas dari kasus perbankan yang muncul baik dari internal atau pihak luar. Tak jarang kejahatan perbankan ini berujung ke pengadilan.
Pegawai bank wajib mengetahui bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus senantiasa mengikuti pola pikir dan sikap tindak yang bersifat hukum. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah adanya fraud yang kemungkinan terjadi dalam operasional perbankan. Dalam jangka panjang, pola pikir dan sikap tindak yang bersifat hukum ini bermanfaat untuk memahami penyelesaian sengketa perbankan baik melalu proses ligitasi maupun non-ligitasi.
Untuk meningkatkan wawasan dalam bidang hukum dan kaitannya dengan pekerjaan sehari-hari, bank bjb bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten menggelar talkshow penerangan hukum dengan tema "Legal Awareness Forum: Implementasi Governance, Risk & Complience (GRC) dalam Operasional Perbankan".
Acara digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Banten pada Kamis (18/3/2021) secara online dan offline. Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta, pembicara, dan pihak terkait menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sebagai pembicara adalah Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana dan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi. Acara akan dipandu oleh Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano serta turut dihadiri oleh 30 orang pegawai bank bjb dari Kantor Wilayah 4 dan Kantor Cabang 4 yang merupakan CEO Regional, Deputi CEO Regional, Pemimpin Cabang, Pemimpin Grup Wilayah, dan Manajer.
Yuddy mengatakan “melalui kegiatan Legal Awareness Forum diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada kami, agar dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasional perbankan kedepannya, dapat sejalan dan masih didalam koridor ketentuan hukum yang berlaku.”
Pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara bank bjb dengan Kejaksaan Tinggi Banten tentang Penanganan Masalah Hukum Di Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara, dimana sinergitas ini diharapkan dapat membantu bank bjb untuk menangani penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, disamping juga kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya dari kedua belah pihak.
“Kami juga berharap, penandatanganan PKS di antara kedua belah pihak merupakan tonggak awal bagi kerjasama lain ke depannya, dengan tangan terbuka bank bjb siap menjadi mitra bagi Kejaksaan Tinggi Banten dan senantiasa beriringan bersama yang pada akhirnya akan bermuara pada sinergi yang berkesinambungan diantara kedeua belah pihak.” ujar Yuddy. *