Headline News

5 Maret 2021

Beberapa Sektor Usaha di Kota Bandung Bakal Direlaksasi

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung berencana merelaksasi sejumlah sektor. Namun di sisi lainnya, Pemkot Bandung juga bakal mempertegas penindakan pelanggar protokol kesehatan.

Dari hasil Rapat Terbatas (Ratas), Jumat, 5 Maret 2021, beberapa sektor usaha yang bakal diberi kelonggaran di antaranya usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak-anak.

Revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021 nantinya juga tidak hanya menyoal konten yang berkenaan dengan relaksasi ekonomi. Namun, disertai dengan sanksi penindakan yang lebih tegas bagi para pelanggar.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial berharap keputusan untuk penambahan relaksasi ini bisa memberikan dampak bagi upaya pemulihan ekonomi. Namun, dia mengingatkan masalah kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini pun tak lantas diabaikan.

"Sebagai gugus tugas, kita mencoba jalan tengah dan ada beberapa perubahan," ucap Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat, 5 Maret 2021.

Selain relaksasi untuk usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak, dalam Perwal terbaru nanti rencananya bakal memajukan jam operasional pusat kebugaran. Dari semua buka pukul 08.00 WIB akan dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB.

Namun, lanjut Oded, pada Perwal baru nanti sanksi bagi pelanggar khususnya tempat usaha tidak hanya disegel dan ditutup paling lama 14 hari. Melainkan, apabila sudah disegel maka tempat tersebut otomatis ditutup operasionalnya selama dua pekan.

"Kepada para pelanggar, saya sepakat menerapkan ketegasan," ujarnya.

Menegaskan hal itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, aturan selama penanganan Covid-19 sudah sangat jelas dan diyakini telah dipahami oleh semua pihak. Tanpa terkecuali oleh pengelola cafe ataupun tempat hiburan yang selama ini menjadi langganan pelanggar.

Oleh karenanya, Ema menyatakan pada revisi Perwal nanti relaksasi penambahan jam operasional tempat hiburan masih belum diberikan. Sehingga waktu maksimal untuk operasional di tengah pandemic Covid-19 ini tempat hiburan tetap pukul 21.00 WIB.

"Di dalam perwal sudah jelas, mana ringan, sedang, dan berat. Saya pikir tidak ada ruang perdebatab. Kalau mereka sudah melanggar, bekukan dulu. Kalau masih melanggar ya langsung dicabut," jelas Ema.

Ema menuturkan, bagi pengusaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak yang ingin mulai beroperasi bisa kembali mengajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Untuk selanjutnya bakal ditindaklanjuti guna memastikan standarisasi protokol kesehatannya terpenuhi.

Mengenai jam operasional kedua tempat tersebut Ema menyebut bakal diatur kemudian secara terperinci dalam revisi Perwal. Namun khusus lokasi usaha yang berada di dalam area pusat perbelanjaan atau mal tentunya menyesuaikan dengan jam operasional tempat tersebut.

"Dari simulasi yang dilihat semua memberikan garansi dengan prokes yang maksimal. Tapi mereka harus mengajukan lagi oleh pelaku usahanya," ujarnya.

Ema mengungkapkan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung sudah membuka ruang akan mulai mengizinkan kegiatan seni dan budaya. Dengan harapan, turut memberikan dampak terhadap sektor ekonomi.

"Untuk pertunjukan seni atau budaya sudah mulai diperbolehkan tapi dengan prokes yang ketat. Mereka juga manusia hidup itu bagian dari mata pencaharian yang harus kita akomodir," terangnya.

Untuk lebih detailnya, Ema menyatakan renana untuk pelonggaran kegiatan seni dan budaya ini akan dituangkan ke dalam Perwal.

"Pertunjukan seni ini pasti berdinamika, tapi bukan di outdoor. Tapi misalkan di gedung dengan kapasitas tetap 30 persen. Sehingga yang menonton bisa berjauhan," katanya. 

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT