Bandung - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung tetap membuka pelayanan di akhir pekan sepanjang September 2019 ini. Program Weekend Tax Service ini dibuat dalam rangka memperingati hari jadi ke-209 Kota Bandung.
Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya menyatakan, program ini sengaja dirancang guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat khusus di ulang tahun ke-209 Kota Bandung. Sehingga para wajib pajak tetap bisa menunaikan kewajibannya meskipun saat hari libur.
"Jadi hari Sabtu dan Minggu kita tetap membuka pelayanan di kantor pusat di Balai Kota dan di 5 UPT di bagian timur, utara, selatan, barat dan tengah," kata Arif, Rabu (18/9/2019).
Arif menuturkan program ini berlangsung setiap akhir pekan selama September, yang kini masih menyisakan tanggal 21-22 serta 28-29. Khusus program ini kantor pelayanan buka mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Oleh karenanya, Arif mengimbau kepada para wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini.
"Pada program ini kita melayani semua mata pajak yang berjumlah 9. Untuk pembayaran, kita didukung oleh kantor cabang BJB," ujarnya.
Inilah sembilan mata pajak yang dilayani oleh BPPD Kota Bandung
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Parkir
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak BPHTB
7. Pajak Bumi dan Bangunan
8. Pajak Reklame
9. Pajak Air dan Tanah
Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya menyatakan, program ini sengaja dirancang guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat khusus di ulang tahun ke-209 Kota Bandung. Sehingga para wajib pajak tetap bisa menunaikan kewajibannya meskipun saat hari libur.
"Jadi hari Sabtu dan Minggu kita tetap membuka pelayanan di kantor pusat di Balai Kota dan di 5 UPT di bagian timur, utara, selatan, barat dan tengah," kata Arif, Rabu (18/9/2019).
Arif menuturkan program ini berlangsung setiap akhir pekan selama September, yang kini masih menyisakan tanggal 21-22 serta 28-29. Khusus program ini kantor pelayanan buka mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Oleh karenanya, Arif mengimbau kepada para wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini.
"Pada program ini kita melayani semua mata pajak yang berjumlah 9. Untuk pembayaran, kita didukung oleh kantor cabang BJB," ujarnya.
Inilah sembilan mata pajak yang dilayani oleh BPPD Kota Bandung
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Parkir
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak BPHTB
7. Pajak Bumi dan Bangunan
8. Pajak Reklame
9. Pajak Air dan Tanah