BANDUNG, SIBER - Sebagai bank BPD syariah pertama di Indonesia yang memiliki reputasi dan kinerja positif tanpa kasus kredit, Bank Jabar Banten Syariah (bjb syariah) menghadirkan Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah kepada para nasabah yang ingin melakukan pembelian barang berupa emas batangan/ lantakan atau perhiasan, dengan cara diangsur. Barang emas dimaksud ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan bank, sebagai agunan.
Emas adalah logam mulia yang diminati oleh banyak masyarakat. Dengan bentuk menarik, logam mulia satu ini berhasil memikat perhatian banyak orang karena dikenal sebagai barang investasi dengan kepastian bahwa akan memberikan keuntungan bagi para pemiliknya.
Investasi emas juga memiliki keuntungan utama di mana kecenderungan harga jualnya yang selalu naik dari tahun ke tahun. Hal ini jelas memberikan keuntungan bagi para pemiliknya, terutama bila selisih harga beli dan harga jualnya cukup besar.
Namun untuk memiliki emas yang harganya semakin hari relatif naik diperlukan dana yang lebih besar untuk membeli emas. Kadang hal ini menjadi kendala. Namun, kini masalah tersebut sudah ada solusinya dengan kehadiran Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah produk unggulan dari bank bjb syariah yang selama ini merupakan bank dengan kinerja positif dan tanpa kasus kredit.
Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah bank bjb syariah memiliki sejumlah keunggulan dan manfaat diantaranya persyaratan mudah dan proses cepat, margin kompetitif, nominal angsuran Fix, jumlah pembiayaan maksimal 80% dari nilai taksiran untuk logam mulia, maksimal 70% untuk perhiasan tidak termasuk ongkos pengerjaan dan seni. Selain itu Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah juga memiliki keunggulan dan manfaat bebas bunga/riba dan jangka waktu angsuran minimal 2 tahun maksimal 5 tahun. Red