CIMAHI - Anggota DPRD Kota Cimahi menilai
Pemkot Cimahi tidak serius menangani limbah industri yang mencemari
permukiman warga di kawasan industri di Kelurahan Melong, Cimahi
Selatan. Akibatnya, sebagian besar perusahaan di Kota Cimahi tidak
mengoptimalkan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Hal itu
dikatakan anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing kepada
wartawan di Gedung DPRD Kota Cimahi Jln. Djulaeha Karmita, Rabu
(17/2/2016).
Menurutnya, persoalan limbah ini memang masalah
klasik yang hingga saat ini belum ada solusinya. Tiap tahun, limbah
industri selalu menjadi perhatian dewan. Pihaknya selalu mendesak
Pemkot Cimahi, agar persoalan limbah ini segera diselesaikan.
"Mau
teriak-teriak juga, selama Pemkotnya tidak konsisten, dan pengusahanya
juga selalu panas panas tahi ayam, ya percuma saja," katanya.
Dikatakan
Robin, sebagian besar pelaku usaha di Cimahi masih mengabaikan
penggunaan IPAL sebagai penetralisir limbah. Beberapa pabrik dinilai tak
mampu membangun Ipal, dan beberapa lainnya tidak mengoptimalkan IPAL
yang dimiliki.
"Mereka masih kucing-kucingan dengan petugas yang mengecek," ujarnya.
Dari
sisi aturan, lanjut Robin, memang sudah cukup baik yakni dalam
Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Tak hanya Undang-Undang ujar dia, juga ada perda yang
mengatur soal pembuangan limbah.
"Di aturan itu sudah tegas bahwa sanksinya itu bisa sampai pencabutan izin, bahkan ada sanksi denda Rp 5 miliar," katanya.
Namun,
katanya, sebagus apapun aturan jika tidak ada implementasi yang nyata,
maka aturan tersebut akan sia-sia. Menurutnya, Pemkot Cimahi tidak tegas
dalam menindak perusahaan yang bandel membuang limbah tanpa diolah.
Akibatnya, banyak pabrik yang tetap berani mencemari lingkungan dengan
limbahnya.
"Yang jadi masalah adalah penegakan hukumnya. Ini
kendalanya. Walaupun aturan itu sudah bagus, kalau enggak ada ketegasan
ya percuma," terangnya.(*)